
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hasil olah fikir atau kreatifitas manusia yang menghasilkan suatu ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, serta teknologi didalamnya. Saya memutuskan untuk mendaftarkan hasil penelitian saya kepada Kemenkumham untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual.
0 komentar:
Posting Komentar